Kegiatan Bersama (Multi Disiplin) Judi Online

 

Edukasi Sejak Dini Judi Online di SDN 1 Jarum

oleh TIM II KKN UNDIP

 

Desa Jarum (27/07) TIM II KKN UNDIP memberikan edukasi di SD Negeri 1 Jarum di Desa Jarum, Bayat, Klaten. Acara ini menyasar siswa kelas 4, 5, dan 6 dengan judul “Generasi Muda Bebas Judi Online”. Program ini digalakkan dikarenakan maraknya judi online di masyarakat yang kemudian disasarkan kepada remaja sebagai upaya preventif. Program ini dibawakan dari bidang keilmuan Muhammad Anhar Tanjung (Ilmu Pemerintahan), Keylia Sayidina Islam (Hukum), Sheren Aliya Dewi (Ilmu Komunikasi), dan Muhammad Arqam (Ekonomi Islam). Kegiatan ini juga dibantu oleh seluruh TIM II KKN dalam berjalannya acara. 

 

Acara ini disambut hangat oleh kepala sekolah, Bu Herlina, yang dari awal persiapan program sangat terbuka untuk memberikan peluang TIM II KKN mengikuti kegiatan jalan sehat dan pemberian materi, serta partisipasi di Sekolah Dasar secara aktif. Di awal sambutannya, Bu Herlina melakukan ice breaking dengan menepukkan tangan atas-kanan-kiri dengan hitungan 1-2-3-4-5 untuk melatih kefokusan. Setelahnya, waktu dipersilakan untuk TIM II KKN UNDIP memberikan materi. 

 

Edukasi Bebas Judi Online diawali dengan menayangkan video Santoon TV (kartun yang memberikan sarkasme judi online). Program ini kemudian dilanjutkan dengan memantik pengetahuan dasar dari siswa-siswi SDN 1 Jarum melalui pertanyaan. Siswa yang berani menjawab dan benar mendapatkan hadiah makanan ringan. Pertanyaan yang diajukan sejumlah 10 di sela-sela materi yang dibawakan. Materi yang dibawakan berkenaan dengan kebijakan pemerintah, iklan judi online di media sosial, dasar hukum kegiatan kriminal judi online, hingga pengaruh keuangan yang terus-menerus membuat orang berhutang. Dengan memberikan hadiah untuk peserta tertentu, siswa-siswi menjadi semangat dalam mengacungkan jari dan menjawab dengan antusias. Pertanyaan yang diajukan seperti, apa itu judi, penyebab ikut-ikutan judi online, cara menghadapi informasi judi online, cara menghindari, study case, hingga penarikkan kesimpulan untuk memantik ingatan jangka panjang dari para siswa. Terdapat peserta terbaik yang mampu memberikan kesimpulan dengan syarat menjawab di depan umum dengan hadiah sertifikat dan rautan pensil berdiri. 

 

“Judi online itu taruhan, dampaknya penjara dan denda 25 juta,” ungkap Asty yang memberikan kesimpulan dan menjadi best participant.

 

Setelah sesi edukasi selesai, TIM II KKN UNDIP berkoordinasi dengan sekolah untuk memasang poster-poster di mading SDN 1 Jarum. Terdapat dua sisi poster yang berjudul “Tolak Judi: Kaya Sesaat, Susah Selamanya” dan ringkasan materi judi online untuk menguatkan pengetahuan siswa mengenai bahaya judi online. Harapannya, dengan program “Generasi Muda Bebas Judi Online”, siswa-siswi terhindar dari judi online.

 

           

 

                                             

Bagikan :

Terkait

About Pemerintah Desa Jarum

Bersama Mewujudkan Desa Jarum yang Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.