1. SYARAT KEPENDUDUKAN PINDAH KELUAR :
- Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
- KTP-El bagi yang sudah memiliki
- Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Catatan :
Jika masih terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan, maka untuk pembaruan KK harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan pengajuan Kartu Keluarga
Informasi :
- Menu pengajuan PERPINDAHAN KELUAR hanya untuk pelayanan Perpindahan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA
- Produk pengajuan Perpindahan berupa Surat Keterangan Pindah, Biodata WNI dan atau Kartu Keluarga
- Pencetakan Mandiri Surat Keterangan Pindah dikirim melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN
- Pencetakan Mandiri Biodata WNI dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id
- Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga anggota lain yang ditinggal (jika ada) dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN
2. SYARAT KEPENDUDUKAN KEDATANGAN :
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- KTP-el bagi yang sudah memiliki
- Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
- Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
- KK Induk yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas (jika ada)
Catatan :
Jika ada pembaruan KK Induk, harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan pengajuan Kartu Keluarga.
Informasi :
- Menu pengajuan KEDATANGAN hanya untuk pelayanan Perpindahan Kedatangan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Kedatangan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA.
- Produk pengajuan Kedatangan berupa KARTU KELUARGA dan atau KTP-el dan atau KIA
- Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id. Apabila email tidak terkirim, pencetakan KK dapat dilakukan dengan pengajuan layanan pencetakan KK di Dinas Dukcapil.
- KTP-el dan atau KIA (jika ada) dicetak oleh petugas dan diambil di Dinas Dukcapil
3. UPDATE DATA :
Menu UPDATE DATA digunakan untuk pelaporan pengaktifan/update data kependudukan (NIK) untuk keperluan seperti BPJS, SIMCARD, BANK, CPNS, KUA dll.
Syarat pelaporan :
- Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani
- KTP Elektronik
- Foto/Screenshot bukti error dari instansi tujuan
Catatan :
Pada saat mengajukan Update Data, pelapor wajib mengisi KEPERLUAN untuk bisa diproses.
Informasi :
Untuk keperluan SENSUS PENDUDUK ONLINE tidak dapat dilayani. Jika Data Kependudukan Online tidak sesuai, maka menunggu petugas SENSUS untuk mendatangani ke rumah untuk pendataan SENSUS secara manual.