Penduduk Tercecer

1. SYARAT KEPENDUDUKAN PINDAH KELUAR :

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • KTP-El bagi yang sudah memiliki
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Catatan :
Jika masih terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan, maka untuk pembaruan KK harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan pengajuan Kartu Keluarga

Informasi :

  • Menu pengajuan PERPINDAHAN KELUAR hanya untuk pelayanan Perpindahan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA
  • Produk pengajuan Perpindahan berupa Surat Keterangan PindahBiodata WNI dan atau Kartu Keluarga
  • Pencetakan Mandiri Surat Keterangan Pindah dikirim melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN
  • Pencetakan Mandiri Biodata WNI dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id
  • Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga anggota lain yang ditinggal (jika ada) dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN

 

2. SYARAT KEPENDUDUKAN KEDATANGAN :

  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • KTP-el bagi yang sudah memiliki
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
  • Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
  • KK Induk yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas (jika ada)

Catatan :
Jika ada pembaruan KK Induk, harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan pengajuan Kartu Keluarga.

Informasi :

  • Menu pengajuan KEDATANGAN hanya untuk pelayanan Perpindahan Kedatangan Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, sedangkan untuk proses Perpindahan Kedatangan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan dilaporkan melalui menu pengajuan KARTU KELUARGA.
  • Produk pengajuan Kedatangan berupa KARTU KELUARGA dan atau KTP-el dan atau KIA
  • Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id. Apabila email tidak terkirim, pencetakan KK dapat dilakukan dengan pengajuan layanan pencetakan KK di Dinas Dukcapil.
  • KTP-el dan atau KIA (jika ada) dicetak oleh petugas dan diambil di Dinas Dukcapil

 

3. UPDATE DATA :

Menu UPDATE DATA digunakan untuk pelaporan pengaktifan/update data kependudukan (NIK) untuk keperluan seperti BPJS, SIMCARD, BANK, CPNS, KUA dll.

Syarat pelaporan :

  • Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani
  • KTP Elektronik
  • Foto/Screenshot bukti error dari instansi tujuan

Catatan :
Pada saat mengajukan Update Data, pelapor wajib mengisi KEPERLUAN untuk bisa diproses.

Informasi :
Untuk keperluan SENSUS PENDUDUK ONLINE tidak dapat dilayani. Jika Data Kependudukan Online tidak sesuai, maka menunggu petugas SENSUS untuk mendatangani ke rumah untuk pendataan SENSUS secara manual.

Bagikan :