KTP Rusak/Perubahan Elemen Data :
Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
KTP Asli
KTP Kehilangan :
Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
Surat Kehilangan dari Kepolisian
KTP Pemula :
Melakukan perekaman di Tempat Perekaman (Kecamatan/Dinas Dukcapil) dengan membawa Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga
Informasi :
Untuk pengajuan KTP Pemula, setelah melakukan perekaman dan penunggalan data berhasil, KTP-el akan dicetak dan dapat diambil di Dinas Dukcapil dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga