Menanggapi Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Wabah Covid 19, Pemerintah Desa Jarum Kecamatan Bayat mengundang Tokoh agama dan Tokoh Mayarakat (21-4-2020)
Acara yang digelar di Gedung Aula balai Desa Jarum dipimpin langsung oleh Kepala Desa “Bapak ISWANTA”.
Dalam surat edaran Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Klaten No. 38/MUI-KLT/C/IV/2020 tersebut disebutkan bahwa ibadah shalat Tarawih pada Ramadhan kali ini cukup dilakukan di rumah bersama keluarga, dan diharapkan buka puasa dirumah saja.
Perlu diketahui di Desa Jarum terdapat masjid dan mushola 19 yang nantinya diharapkan untuk tidak menyelenggarakan sholat Tarawih bersama sesuai dengan Surat Edaran Kementrian agama.