Kartu Keluarga

Tambah Anggota Keluarga baru :

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
  • Data dukung lainnya (Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian)

Perubahan Elemen Data :

  • Kartu Keluarga yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas
  • Data dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Catatan :
Elemen data yang akan diubah, dicoret pada Kartu Keluarga, dan dituliskan perbaikan di sebelahnya

Perpindahan Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan :

  • Surat Keterangan Perpindahan dari daerah asal ke daerah tujuan
  • KTP-el bagi yang sudah memiliki
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)
  • Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
  • Kartu Keluarga yang ditumpangi yang sudah dipotong pada bagian QR Code atau tanda tangan Kepala Dinas

Catatan :

  • Jika ada perubahan elemen data pada KK Induk, harap melampirkan data dukung sesuai dengan persyaratan Perubahan Elemen Data.
  • Jika perpindahan antar Desa/Kelurahan/Kecamatan membentuk KK baru dan tidak ada KK Induk di alamat tujuan, harap mengirimkan berkas perpindahannya terlebih dulu ke nomor WA 081326503237 untuk diterbitkan Nomor KK baru yang nantinya akan digunakan sebagai Nomor KK Pengajuan.

KK Hilang :

  • Surat Kehilangan dari Desa/Kelurahan
  • Formulir Biodata Penduduk F-1.01 dari Desa/Kelurahan dengan isian lengkap dan benar
  • Data Dukung (Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Ijazah terakhir/Data dukung lainnya)

Informasi :

Pencetakan Mandiri Kartu Keluarga dikirim melalui email dari dukcapil.kemendagri.go.id dan atau melalui Aplikasi SIPON KEDUTEN

Bagikan :