Akta Kelahiran

SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN :

  • Formulir/Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el Orang Tua
  • KTP-el Pelapor
  • KTP Saksi 2(dua) Orang
  • Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari
  • Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan

 

Informasi :

  • Jika Ayah/Ibu sudah meninggal, harap upload Akta Kematian/Surat Kematian pada data dukung KTP-el Ayah/KTP-el Ibu
  • Jika pengajuan bayi Belum Mempunyai NIK, maka Kartu Keluarga asli dipotong pada bagian ujung kanan bawah dengan bentuk segitiga hingga terpotong QR Code atau Tanda tangan Kepala Dinasnya (potongan diletakkan di sebelah KK kemudian discan/foto). Dokumen yang akan diperoleh adalah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
  • SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan, yang nantinya pada Kutipan Akta Kelahiran terdapat penambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran diupload jika tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran dari RS/Dokter/Bidan (pengajuan Akta Kelahiran usia lebih dari 5 tahun)
  • SPTJM data kebenaran pasangan suami istri diupload jika tidak dapat menunjukkan Buku/Akta nikah orang tua dan pada Kartu Keluarga yang terbaru tertera nama Ayah dan Ibu (pengajuan Akta Kelahiran bagi lanjut usia)
  • Formulir/Surat Dispensasi, Surat Kuasa dan SPTJM

Bagikan :