Jum’at, 28 April 2023 bertempat di Aula Balai Desa Jarum. Pemerintah Desa Jarum kembali menyalurkan BLT Dana Desa kepada 34 KPM sejumlah Rp 300.000 tiap bulannya di tahun 2023.
BLT Dana Desa disalurkan langsung oleh Kasi Kesra Pelayanan Desa Jarum yang didampingi Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Staf Bumdes dan KPM.
Tahun 2023 ini Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud. Diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Jarum.
Menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria :
Pemerintah Desa Jarum berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Desa Jarum.