Formulir/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan F-2.29
KTP-el yang meninggal/jenazah
(jika hilang, diganti dengan Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian)
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Kematian Dokter/Paramedis jika meninggal di Rumah Sakit
KTP-el Pelapor
KTP-el Saksi 2(dua) orang
Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
Informasi :
KTP-el asli yang meninggal/jenazah dipotong pada bagian ujung kanan bawah hingga terpotong tanda tangan/foto wajah sebagian kecil dengan bentuk segitia (potongan diletakkan di sebelah KTP-el kemudian discan/foto)
Formulir pelaporan Kematian F-2.28 dan Surat Kuasa