Akta Kematian

SYARAT MEMBUAT AKTA KEMATIAN :

 

  • Formulir Pelaporan Kematian F-2.28
  • Formulir/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan F-2.29
  • KTP-el yang meninggal/jenazah
    (jika hilang, diganti dengan Surat Kehilangan KTP-el dari Kepolisian)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kematian Dokter/Paramedis jika meninggal di Rumah Sakit
  • KTP-el Pelapor
  • KTP-el Saksi 2(dua) orang
  • Surat kuasa bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan

Informasi :

  • KTP-el asli yang meninggal/jenazah dipotong pada bagian ujung kanan bawah hingga terpotong tanda tangan/foto wajah sebagian kecil dengan bentuk segitia (potongan diletakkan di sebelah KTP-el kemudian discan/foto)
  • Formulir pelaporan Kematian F-2.28 dan Surat Kuasa

Bagikan :